Rincian Teknis TPS Limbah B3
(Rintek TPS Limbah B3)

Rincian Teknis (Rintek) merupakan Perincian Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS Limbah B3) yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada perusahaan yang memiliki/menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga harus memiliki tempat penyimpanan sementara yang sesuai dengan teknis yang berlaku. Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.

Kewenangan Penerbit Persetujuan Lingkungan (PP 28/2025)

Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh pejabat berwenang sesuai skala, lokasi, dan dampak kegiatan usaha.

Pemerintah Pusat (Menteri Lingkungan Hidup)

Berwenang apabila kegiatan:

  • Berskala nasional
  • Lintas provinsi
  • Berada di kawasan strategis nasional
  • Memiliki dampak besar dan penting lintas wilayah
  • Secara khusus ditetapkan sebagai kewenangan pusat

Pemerintah Provinsi (Gubernur)

Berwenang apabila kegiatan:

  • Lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi
  • Berdampak lintas wilayah kabupaten/kota
  • Tidak ditarik kewenangannya oleh pemerintah pusat

Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota)

Berwenang apabila kegiatan:

  • Berlokasi dalam satu kabupaten/kota
  • Dampak lingkungan bersifat lokal
  • Skala usaha lokal

Penentuan kewenangan dilakukan secara otomatis oleh sistem AMDALNET yang terkoneksi melalui akun OSS pelaku usaha.

Lingkup Pekerjaan

  • Survey Lokasi Persil
  • Penyusunan Dokumen Teknis
  • Penggambaran Rancang Bangun perencanaan TPS Limbah B3
  • Pengurusan Administrasi Online dan Offline
  • Pendampingan Rapat/Verifikasi dari dinas terkait
  • Koordinasi persetujuan/ arahan dari Dinas Terkait

Alur Proses Penyusunan Teknis Rintek TPS Limbah B3

  1. Pengumpulan Kelengkapan Data Administrasi
  2. Survey Lokasi
  3. Identifikasi Limbah yang dihasilkan
  4. Penyusunan Dokumen Rintek
  5. Pembuatan Rancang Bangun TPS B3 dan Penggambaran Denah
  6. Asistensi Dinas Terkait
  7. Submit Dokumen ke Sistem/ Instansi terkait
  8. Rapat Pembahasan / Verifikasi Teknis ke Lokasi bersama Instansi terkait
  9. MoU TRANSPORTER limbah B3 pihak ketiga dengan berizin dari Kementrian Lingkungan Hidup
  10. Pembangunan TPS Limbah B3 dan pewadahannya (Apabila sudah operasional)
  11. Terbit Rincian Teknis Limbah B3

Output Layanan

  • RINTEK TPS LIMBAH B3
  • MoU TRANSPORTER Limbah B3 (sesuai penawaran yang disepakati)
  • Gambar Desain Rancang bangun TPS Limbah B3 (Harus direalisasikan)

Syarat Rintek TPS Limbah B3

  1. Izin TPS Limbah B3 sebelumnya (apabila sudah ada)
  2. Foto tampak TPS Limbah B3 (apabila sudah ada bangunan)
  3. MoU dengan pihak ketiga (apabila sudah ada kerjasama)
  4. Foto TPS Limbah B3 beserta koordinat lokasi TPS LB3 (apabila sudah ada bangunan)
  5. Ukuran TPS Limbah B3 (apabila sudah ada bangunan)

Price List (Dokumen Lingkungan UKL UPL / DPLH)

Kategori & Kewenangan Harga Mulai Dari
Penyusunan Rintek TPS Limbah B3 (UKL UPL) – All Rp 10.440.000
Penyusunan Rintek TPS Limbah B3 (UKL UPL) – Kab/Kota Rp 20.880.000
Penyusunan Rintek TPS Limbah B3 (UKL UPL) – Provinsi Rp 28.750.000
Penyusunan Rintek TPS Limbah B3 (UKL UPL) – Kementerian Rp 34.975.000

Price List (Dokumen Lingkungan AMDAL / DELH)

Kategori & Kewenangan Harga Mulai Dari
Penyusunan Rintek TPS Limbah B3 (AMDAL) – All Rp 12.275.000
Penyusunan Rintek TPS Limbah B3 (AMDAL) – Kab/Kota Rp 24.550.000
Penyusunan Rintek TPS Limbah B3 (AMDAL) – Provinsi Rp 23.600.000
Penyusunan Rintek TPS Limbah B3 (AMDAL) – Kementerian Rp 41.970.000

Kordinasi tim PT DNA MITRA TEKNIK

“dokumentasi koordinasi dengan DPMPTSP Prov Kalimantan Selatan”

Kordinasi dengan dinas tim PT DNA MITRA TEKNIK

“koordinasi persamaan persepsi mayapada dgn dlh kota surabaya”

Survey klien tim PT DNA MITRA TEKNIK

“Dokumentasi survei PT Prima Wahana”

Kordinasi tim PT DNA MITRA TEKNIK

“dokumentasi koordinasi dengan DPMPTSP Prov Kalimantan Selatan”

Data Perusahaan

Nama Perusahaan PT DNA MITRA TEKNIK
Alamat Northwest Boulevard NV6 No.59, Citraland Utara, Desa/Kelurahan Babat Jerawat, Kec. Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos: 60217
Nomor Induk Berusaha (NIB) 0809220028945

KBLI

  • 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
  • 71204 – Jasa Inspeksi Teknik Instalasi
  • 70201 – Aktivitas Konsultansi Pariwisata
  • 73202 – Jajak Pendapat Masyarakat
  • 71102 – Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
  • 70204 – Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri
  • 70202 – Aktivitas Konsultansi Transportasi
  • 74120 – Aktivitas Desain Interior
  • 71101 – Aktivitas Arsitektur
  • 74909 – Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL

Pengurusan Rintek Limbah B3 Cepat, Lengkap dan Sesuai Regulasi

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA SEKARANG JUGA

Contact Form Demo (#3)