Persetujuan Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas
(Pertek Andalalin)

PERTEK ANDALALIN atau Persetujuan Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas merupakan dokumen teknis yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan atau pengembangan suatu kawasan dan bangunan yang berpotensi menimbulkan perubahan terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya. Analisis ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa suatu kegiatan usaha, pembangunan gedung, perumahan, pusat perdagangan, pergudangan, industri, fasilitas pendidikan, rumah sakit, maupun kegiatan lainnya tidak menimbulkan gangguan lalu lintas yang dapat mengurangi keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan pengguna jalan.

Melalui layanan PERTEK ANDALALIN, rencana pembangunan dan kegiatan operasional dianalisis berdasarkan kondisi lalu lintas eksisting serta potensi bangkitan dan tarikan perjalanan yang akan muncul setelah kegiatan beroperasi. Hasil analisis tersebut kemudian digunakan untuk menentukan kebutuhan penanganan lalu lintas, seperti pengaturan akses keluar-masuk kendaraan, penyediaan ruang parkir, pengaturan sirkulasi kendaraan, kebutuhan rambu dan marka, pelebaran atau perbaikan akses jalan, hingga pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan. Dengan demikian, PERTEK ANDALALIN tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan tetap memperhatikan kondisi lalu lintas dan keselamatan masyarakat.

1. Pengertian

PERTEK ANDALALIN merupakan persetujuan teknis yang berkaitan dengan hasil analisis dampak lalu lintas dari suatu pembangunan atau kegiatan yang berpotensi memengaruhi lalu lintas. Dalam ketentuan transportasi, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) digunakan untuk mengetahui besarnya dampak yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan terhadap lalu lintas dan jaringan jalan di sekitar lokasi pembangunan.

Kegiatan yang berpotensi menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas dapat berupa perumahan, apartemen, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, rumah sakit, sekolah, pergudangan, kawasan industri, perkantoran, tempat wisata, terminal, fasilitas perdagangan maupun kegiatan lainnya. Tingkat kewajiban Andalalin dapat berbeda-beda tergantung jenis kegiatan, skala, luas bangunan/lahan, intensitas kegiatan, serta besarnya potensi bangkitan dan tarikan lalu lintas.

Dalam penyusunannya, Andalalin tidak hanya melihat kondisi di dalam lokasi usaha, tetapi juga hubungan antara lokasi kegiatan dengan jaringan jalan di sekitarnya. Misalnya, bagaimana kendaraan masuk dan keluar dari lokasi, apakah terdapat antrean di akses masuk, apakah tersedia ruang parkir yang memadai, bagaimana pergerakan kendaraan pada jam sibuk, apakah akses kendaraan mengganggu pejalan kaki, serta apakah diperlukan rambu, marka atau rekayasa lalu lintas tambahan.

2. Dokumen Persyaratan

Pengurusan PERTEK ANDALALIN, diperlukan beberapa dokumen administrasi dan teknis sebagai dasar penyusunan analisis:

  • Dokumen Administrasi: Identitas pemilik/penanggung jawab, KTP, NPWP, NIB, akta pendirian dan perubahan perusahaan, serta surat kuasa jika dikuasakan.
  • Dokumen Legalitas & Lokasi: Sertifikat/bukti penguasaan lahan, alamat lengkap, koordinat, site plan, gambar rencana tapak, dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang/tata ruang, serta dokumen PBG jika diperlukan.
  • Data Rencana Kegiatan: Jenis kegiatan, luas lahan/bangunan, jumlah lantai, kapasitas, jumlah unit/kamar, jumlah karyawan, jam operasional, pengunjung, kapasitas parkir, jenis kendaraan, aktivitas bongkar muat, hingga data jalan eksisting dan persimpangan terdekat.

3. Alur Pengerjaan

  1. Konsultasi dan Identifikasi Kegiatan: Pemeriksaan jenis usaha, luas lahan/bangunan, kapasitas, lokasi, dan potensi bangkitan/tarikan lalu lintas.
  2. Pengumpulan dan Pemeriksaan Dokumen: Penyerahan dan verifikasi dokumen legalitas, tanah, site plan, denah, dan data pendukung.
  3. Survey Lapangan: Pengamatan volume kendaraan, jenis kendaraan, geometrik jalan, lebar jalan, persimpangan, pola pergerakan, akses, fasilitas pejalan kaki, rambu/marka, dan jam sibuk.
  4. Analisis Kondisi Lalu Lintas & Bangkitan Perjalanan: Analisis kondisi eksisting sebagai pembanding serta perhitungan potensi bangkitan dan tarikan perjalanan.
  5. Analisis Dampak & Rekomendasi Penanganan: Penyusunan langkah penanganan (pengaturan akses, antrean, parkir, sirkulasi, rambu, marka, bongkar muat, rekayasa lalu lintas).
  6. Pengajuan dan Evaluasi Dokumen: Pengajuan ke instansi berwenang, revisi/perbaikan jika ada catatan, hingga penerbitan persetujuan/rekomendasi teknis.

4. Lingkup Pekerjaan

  • Konsultasi awal dan identifikasi kebutuhan Andalalin.
  • Pemeriksaan site plan, rencana bangunan, akses, parkir, sirkulasi, dan bongkar muat.
  • Pelaksanaan survey lalu lintas (volume, jam sibuk, geometrik, persimpangan).
  • Perhitungan bangkitan/tarikan lalu lintas dan analisis kinerja jaringan jalan.
  • Penyusunan desain/rekomendasi teknis (akses, sirkulasi internal, parkir, rambu/marka, jalur pedestrian).
  • Pendampingan pengajuan dokumen, monitoring evaluasi, koordinasi instansi, dan perbaikan dokumen.

5. Output Layanan

  • Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Persetujuan/Rekomendasi Teknis.
  • Laporan survey lalu lintas, hasil perhitungan bangkitan/tarikan, dan analisis kinerja jaringan jalan.
  • Site plan atau rekomendasi teknis, desain sirkulasi kendaraan, rambu, marka, dan fasilitas keselamatan.

PERTEK ANDALALIN merupakan layanan penting bagi kegiatan pembangunan yang berpotensi memengaruhi kondisi lalu lintas di sekitarnya. Penyusunan Andalalin dilakukan bukan hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa akses kendaraan, parkir, sirkulasi, bangkitan perjalanan dan dampak terhadap jaringan jalan telah diperhitungkan sejak awal. Dengan analisis yang tepat, potensi kemacetan, antrean kendaraan, konflik akses, gangguan terhadap pejalan kaki, maupun risiko keselamatan lalu lintas dapat diidentifikasi dan ditangani melalui rekomendasi teknis yang sesuai.

Dengan menggunakan layanan pengurusan PERTEK ANDALALIN, pelaku usaha atau pemilik proyek dapat memperoleh pendampingan mulai dari pemeriksaan dokumen, survey lalu lintas, analisis teknis, penyusunan dokumen, pengajuan, hingga proses evaluasi dan penyempurnaan dokumen. Hal ini membantu memastikan bahwa rencana pembangunan dan kegiatan usaha dapat berjalan dengan lebih tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan teknis lalu lintas yang berlaku.



Kordinasi tim PT DNA MITRA TEKNIK

“dokumentasi koordinasi dengan DPMPTSP Prov Kalimantan Selatan”

Kordinasi dengan dinas tim PT DNA MITRA TEKNIK

“koordinasi persamaan persepsi mayapada dgn dlh kota surabaya”

Survey klien tim PT DNA MITRA TEKNIK

“Dokumentasi survei PT Prima Wahana”

Verlap bersama dinas tim PT DNA MITRA TEKNIK

“Verifikasi dan Tinjaun Lapangan PT Sumber Kesehatan Baru”

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA SEKARANG JUGA

Contact Form Demo (#3)