Jasa Pengurusan Pertek Limbah B3 Profesional dan Sesuai Regulasi

Kami membantu perusahaan dalam penyusunan dokumen dan pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Limbah B3 untuk memenuhi kewajiban pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sesuai peraturan KLHK dan OSS RBA.

✅ Konsultasi Gratis
✅ Tim Ahli Lingkungan Berpengalaman
✅ Pendampingan Hingga Persetujuan Terbit
✅ Sesuai Regulasi Terbaru
✅ Layanan Seluruh Indonesia


Apa Itu Pertek Limbah B3?

Jasa Pengurusan Pertek Limbah B3 adalah Persetujuan Teknis yang diberikan kepada pelaku usaha atau kegiatan yang menghasilkan, menyimpan, mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah, atau melakukan kegiatan lain terkait Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Pertek menjadi salah satu persyaratan dalam Persetujuan Lingkungan sesuai ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021. Dokumen ini digunakan untuk memastikan bahwa pengelolaan Limbah B3 dilakukan secara aman, terkendali, dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia.


Mengapa Pertek Limbah B3 Penting?

Memenuhi Kewajiban Regulasi

Perusahaan penghasil Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menjadi Bagian Persetujuan Lingkungan

Pertek Limbah B3 merupakan komponen penting dalam sistem perizinan lingkungan berbasis risiko.

Menghindari Sanksi dan Pelanggaran

Pengelolaan Limbah B3 tanpa persetujuan yang sesuai dapat menimbulkan sanksi administratif maupun hukum.

Menjamin Keselamatan Lingkungan

Pengelolaan Limbah B3 yang sesuai standar membantu mencegah pencemaran dan risiko terhadap masyarakat sekitar.


Siapa yang Membutuhkan Pertek Limbah B3?

Industri Manufaktur

  • Industri Kimia
  • Industri Logam
  • Industri Elektronik
  • Industri Tekstil
  • Industri Otomotif

Fasilitas Kesehatan

  • Rumah Sakit
  • Klinik
  • Laboratorium
  • Fasilitas Pengolahan Medis

Sektor Energi dan Pertambangan

  • PLTU
  • Pertambangan
  • Migas
  • Pembangkit Energi

Sektor Jasa dan Perdagangan

  • Bengkel
  • Pergudangan
  • Logistik
  • Pengelolaan Limbah

Perusahaan yang menghasilkan Limbah B3 dari kegiatan operasionalnya umumnya wajib memenuhi ketentuan pengelolaan Limbah B3 sesuai regulasi yang berlaku.


Ruang Lingkup Pertek Limbah B3

Penyimpanan Limbah B3

  • TPS Limbah B3
  • Kapasitas Penyimpanan
  • Sistem Pengemasan
  • Label dan Simbol Limbah

Pengelolaan Limbah B3

  • Identifikasi Limbah
  • Klasifikasi Limbah
  • Timbulan Limbah
  • Neraca Limbah

Sistem Keselamatan

  • APAR
  • Spill Kit
  • APD
  • Tanggap Darurat

Pemantauan dan Pelaporan

  • Logbook Limbah B3
  • Manifest Limbah
  • Pelaporan Elektronik
  • Monitoring Berkala

Isi Dokumen Pertek Limbah B3

Dokumen Pertek umumnya mencakup:

Profil Perusahaan

  • Legalitas Usaha
  • NIB
  • KBLI
  • Data Penanggung Jawab

Data Limbah B3

  • Jenis Limbah
  • Kode Limbah
  • Karakteristik Limbah
  • Timbulan Limbah

Fasilitas Pengelolaan

  • TPS Limbah B3
  • Layout Lokasi
  • Sistem Penyimpanan
  • Sarana Keselamatan

SOP dan Sistem Operasional

  • SOP Penyimpanan
  • SOP Penanganan Darurat
  • SOP Pengangkutan
  • SOP Pengelolaan

Evaluasi Lingkungan

  • Risiko Lingkungan
  • Pengendalian Dampak
  • Pemantauan Lingkungan
  • Pelaporan Kepatuhan

Layanan yang Kami Berikan

Penyusunan Dokumen Pertek

  • Penyusunan Dokumen Lengkap
  • Analisis Limbah B3
  • Perhitungan Timbulan Limbah
  • Penyusunan SOP

Survey Lapangan

  • Survey TPS Limbah B3
  • Pemeriksaan Fasilitas
  • Verifikasi Data
  • Dokumentasi Lapangan

Pendampingan Persetujuan

  • Pengajuan Sistem OSS
  • Koordinasi Instansi
  • Revisi Dokumen
  • Monitoring Proses

Konsultasi Lingkungan

  • Rintek Limbah B3
  • Persetujuan Lingkungan
  • UKL-UPL
  • AMDAL

Dokumen yang Dibutuhkan

  • NIB Perusahaan
  • NPWP Perusahaan
  • Akta Pendirian dan Perubahan
  • Dokumen Lingkungan
  • Data Produksi
  • Data Limbah B3
  • Layout TPS Limbah B3
  • Foto Lokasi
  • SOP Pengelolaan Limbah
  • Data Timbulan Limbah

Tahapan Pengurusan Pertek Limbah B3

1. Konsultasi Awal

Identifikasi jenis dan karakteristik Limbah B3.

2. Survey Lapangan

Pemeriksaan fasilitas dan TPS Limbah B3.

3. Pengumpulan Data

Pengumpulan dokumen perusahaan dan data teknis.

4. Penyusunan Dokumen

Pembuatan dokumen Pertek sesuai regulasi.

5. Pengajuan dan Evaluasi

Pengajuan kepada instansi terkait dan proses evaluasi.

6. Persetujuan Teknis Terbit

Pertek diterbitkan setelah seluruh persyaratan dipenuhi.


Keunggulan Layanan Kami

  • Tim Ahli Lingkungan Berpengalaman
  • Memahami Regulasi Limbah B3 Terbaru
  • Pendampingan Hingga Persetujuan Terbit
  • Survey Lapangan Profesional
  • Harga Transparan
  • Layanan Seluruh Indonesia

FAQ

Apa itu Pertek Limbah B3?

Pertek Limbah B3 adalah Persetujuan Teknis yang mengatur kegiatan pengelolaan Limbah B3 agar sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup.

Apakah Pertek Limbah B3 wajib?

Ya, bagi kegiatan usaha yang menghasilkan dan mengelola Limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Pertek berbeda dengan Rintek?

Ya. Rintek merupakan rincian teknis yang menjadi bagian dari dokumen pendukung, sedangkan Pertek adalah persetujuan teknis yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Berapa lama proses pengurusan?

Umumnya 14–60 hari kerja tergantung kompleksitas kegiatan dan proses evaluasi.

Apakah melayani seluruh Indonesia?

Ya, kami melayani penyusunan dokumen dan pengurusan Pertek Limbah B3 di seluruh Indonesia.

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA SEKARANG JUGA

Contact Form Demo (#3)