Persetujuan Lingkungan, SKKL & Layanan Dokling
(Panduan Komprehensif Perizinan Berusaha & Regulasi Lingkungan Hidup)

Sesuai regulasi terbaru berdasarkan PP 22 Tahun 2021 beserta PermenLHK yang berkaitan, Izin Lingkungan telah dihapus dan digantikan dengan Persetujuan Lingkungan (PL). Persetujuan Lingkungan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perizinan Berusaha.

Tanpa Persetujuan Lingkungan:

  • Izin usaha tidak dapat diterbitkan atau diaktifkan di OSS
  • Kegiatan usaha dinilai belum legal secara administratif

PKPLH adalah pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.

Macam Dokumen Lingkungan

  • SPPL
  • UKL UPL / DPLH
  • AMDAL / DELH

Layanan SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan / Surat Keterangan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan)

SKKL merupakan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan kesanggupan pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk melaksanakan pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen ini pada dasarnya menunjukkan bahwa pemrakarsa kegiatan memiliki komitmen untuk mengelola potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan usahanya.

1. Pengertian & Fungsi SKKL

SKKL bukan sekadar dokumen administratif untuk melengkapi perizinan usaha. Setelah dokumen diterbitkan, pemilik usaha tetap mempunyai kewajiban untuk menjalankan komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dinyatakan. Apabila kegiatan menghasilkan sampah, air limbah, emisi, limbah B3, kebisingan, atau dampak lainnya, maka pengelolaannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Alur Pengerjaan

  1. Konsultasi dan Identifikasi: Pemeriksaan jenis usaha, KBLI, lokasi, skala, dan potensi dampak lingkungan.
  2. Pengecekan Legalitas: Verifikasi NIB, identitas, dokumen tanah, site plan, dan administrasi.
  3. Survey Lapangan: Pengecekan kondisi aktual lokasi, koordinat, tata letak bangunan, dan fasilitas pengelolaan lingkungan.
  4. Penyusunan & Pengajuan: Penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan, serta pengajuan melalui sistem perizinan yang berlaku.

Dokumen Persyaratan Pengurusan Layanan Dokumen Lingkungan

A. Data Lahan

  1. Sertifikat tanah/HGB/HPL atau bukti penguasaan lahan yang masih berlaku
  2. KTP pemilik lahan (apabila berbeda dengan pemrakarsa)
  3. Denah/sketsa lokasi
  4. Polygon lokasi (SHP/KML) atau koordinat
  5. Siteplan rencana pembangunan
  6. Peta kontur (apabila diperlukan)
  7. KRK/RDTR/Informasi Tata Ruang (jika sudah tersedia)

B. Legalitas Pemrakarsa

  1. KTP Direktur/Penanggung Jawab
  2. NPWP Perusahaan
  3. Akta Pendirian dan seluruh Akta Perubahan
  4. SK Kemenkumham
  5. NIB
  6. PKKPR (apabila sudah terbit)
  7. Akun OSS
  8. Akun AMDALNET
  9. Email aktif perusahaan

C. Data Rencana Kegiatan

  1. Nama kegiatan
  2. KBLI
  3. Alamat lokasi
  4. Luas lahan
  5. Luas bangunan yang akan dibangun
  6. Nilai investasi
  7. Kapasitas produksi
  8. Jumlah tenaga kerja
  9. Jam operasional
  10. Deskripsi proses produksi
  11. Daftar bahan baku
  12. Daftar produk
  13. Diagram alir proses produksi (flow process)

D. Data Teknis Bangunan

  1. Siteplan
  2. Gambar DED Arsitektur
  3. Gambar DED Struktur
  4. Gambar DED MEP
  5. Layout utilitas kawasan

E. Data Persetujuan Teknis (Pertek/Rintek)

  1. Layout IPAL
  2. Diagram proses IPAL
  3. Perhitungan debit air limbah
  4. Neraca Air
  5. Neraca Limbah
  6. Layout TPS Limbah B3
  7. Data jenis dan estimasi timbulan Limbah B3
  8. Layout cerobong emisi (jika ada)
  9. Data boiler/genset/proses yang menghasilkan emisi (jika ada)
  10. Layout drainase kawasan
  11. Data sumber air bersih (PDAM/sumur/dll.)

F. Dokumen Administrasi

  1. Surat Kuasa (bila dikuasakan)
  2. Surat Pernyataan
  3. Kop Surat Perusahaan
  4. Stempel Perusahaan

Price List

Jenis Layanan Perubahan Persetujuan Lingkungan Kewenangan Harga Mulai Dari
PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN (PKPLH) DOKLING UKL UPL Kab/Kota Rp 33.500.000
PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN (PKPLH) DOKLING UKL UPL Provinsi Rp 51.550.000
PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN (PKPLH) DOKLING UKL UPL All Rp 25.500.000
PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN (PKPLH) DOKLING AMDAL All Rp 45.500.000
PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN (SKKL) DOKLING AMDAL Kab/Kota Rp 43.595.000
PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN (SKKL) DOKLING AMDAL Provinsi Rp 38.500.000
PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN (SKKL) DOKLING AMDAL All Rp 45.500.000

Data Perusahaan

Nama Perusahaan PT DNA MITRA TEKNIK
Alamat Northwest Boulevard NV6 No.59, Citraland Utara, Desa/Kelurahan Babat Jerawat, Kec. Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos: 60217
Nomor Induk Berusaha (NIB) 0809220028945

KBLI

  • 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
  • 71204 – Jasa Inspeksi Teknik Instalasi
  • 70201 – Aktivitas Konsultansi Pariwisata
  • 73202 – Jajak Pendapat Masyarakat
  • 71102 – Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
  • 70204 – Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri
  • 70202 – Aktivitas Konsultansi Transportasi
  • 74120 – Aktivitas Desain Interior
  • 71101 – Aktivitas Arsitektur
  • 74909 – Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL
Kordinasi tim PT DNA MITRA TEKNIK

“dokumentasi koordinasi dengan DPMPTSP Prov Kalimantan Selatan”

Kordinasi dengan dinas tim PT DNA MITRA TEKNIK

“koordinasi persamaan persepsi mayapada dgn dlh kota surabaya”

Survey klien tim PT DNA MITRA TEKNIK

“Dokumentasi survei PT Prima Wahana”

Verlap bersama dinas tim PT DNA MITRA TEKNIK

“Verifikasi dan Tinjaun Lapangan PT Sumber Kesehatan Baru”

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA SEKARANG JUGA

Contact Form Demo (#3)