Persetujuan Lingkungan, SKKL & Layanan Dokling
(Panduan Komprehensif Perizinan Berusaha & Regulasi Lingkungan Hidup)
Sesuai regulasi terbaru berdasarkan PP 22 Tahun 2021 beserta PermenLHK yang berkaitan, Izin Lingkungan telah dihapus dan digantikan dengan Persetujuan Lingkungan (PL). Persetujuan Lingkungan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perizinan Berusaha.
Tanpa Persetujuan Lingkungan:
- Izin usaha tidak dapat diterbitkan atau diaktifkan di OSS
- Kegiatan usaha dinilai belum legal secara administratif
PKPLH adalah pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.
Macam Dokumen Lingkungan
- SPPL
- UKL UPL / DPLH
- AMDAL / DELH
Layanan SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan / Surat Keterangan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan)
SKKL merupakan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan kesanggupan pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk melaksanakan pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen ini pada dasarnya menunjukkan bahwa pemrakarsa kegiatan memiliki komitmen untuk mengelola potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan usahanya.
1. Pengertian & Fungsi SKKL
SKKL bukan sekadar dokumen administratif untuk melengkapi perizinan usaha. Setelah dokumen diterbitkan, pemilik usaha tetap mempunyai kewajiban untuk menjalankan komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dinyatakan. Apabila kegiatan menghasilkan sampah, air limbah, emisi, limbah B3, kebisingan, atau dampak lainnya, maka pengelolaannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Alur Pengerjaan
- Konsultasi dan Identifikasi: Pemeriksaan jenis usaha, KBLI, lokasi, skala, dan potensi dampak lingkungan.
- Pengecekan Legalitas: Verifikasi NIB, identitas, dokumen tanah, site plan, dan administrasi.
- Survey Lapangan: Pengecekan kondisi aktual lokasi, koordinat, tata letak bangunan, dan fasilitas pengelolaan lingkungan.
- Penyusunan & Pengajuan: Penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan, serta pengajuan melalui sistem perizinan yang berlaku.
Dokumen Persyaratan Pengurusan Layanan Dokumen Lingkungan
A. Data Lahan
- Sertifikat tanah/HGB/HPL atau bukti penguasaan lahan yang masih berlaku
- KTP pemilik lahan (apabila berbeda dengan pemrakarsa)
- Denah/sketsa lokasi
- Polygon lokasi (SHP/KML) atau koordinat
- Siteplan rencana pembangunan
- Peta kontur (apabila diperlukan)
- KRK/RDTR/Informasi Tata Ruang (jika sudah tersedia)
B. Legalitas Pemrakarsa
- KTP Direktur/Penanggung Jawab
- NPWP Perusahaan
- Akta Pendirian dan seluruh Akta Perubahan
- SK Kemenkumham
- NIB
- PKKPR (apabila sudah terbit)
- Akun OSS
- Akun AMDALNET
- Email aktif perusahaan
C. Data Rencana Kegiatan
- Nama kegiatan
- KBLI
- Alamat lokasi
- Luas lahan
- Luas bangunan yang akan dibangun
- Nilai investasi
- Kapasitas produksi
- Jumlah tenaga kerja
- Jam operasional
- Deskripsi proses produksi
- Daftar bahan baku
- Daftar produk
- Diagram alir proses produksi (flow process)
D. Data Teknis Bangunan
- Siteplan
- Gambar DED Arsitektur
- Gambar DED Struktur
- Gambar DED MEP
- Layout utilitas kawasan
E. Data Persetujuan Teknis (Pertek/Rintek)
- Layout IPAL
- Diagram proses IPAL
- Perhitungan debit air limbah
- Neraca Air
- Neraca Limbah
- Layout TPS Limbah B3
- Data jenis dan estimasi timbulan Limbah B3
- Layout cerobong emisi (jika ada)
- Data boiler/genset/proses yang menghasilkan emisi (jika ada)
- Layout drainase kawasan
- Data sumber air bersih (PDAM/sumur/dll.)
F. Dokumen Administrasi
- Surat Kuasa (bila dikuasakan)
- Surat Pernyataan
- Kop Surat Perusahaan
- Stempel Perusahaan
Price List
| Jenis Layanan Perubahan Persetujuan Lingkungan | Kewenangan | Harga Mulai Dari |
|---|---|---|
| PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN (PKPLH) DOKLING UKL UPL | Kab/Kota | Rp 33.500.000 |
| PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN (PKPLH) DOKLING UKL UPL | Provinsi | Rp 51.550.000 |
| PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN (PKPLH) DOKLING UKL UPL | All | Rp 25.500.000 |
| PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN (PKPLH) DOKLING AMDAL | All | Rp 45.500.000 |
| PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN (SKKL) DOKLING AMDAL | Kab/Kota | Rp 43.595.000 |
| PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN (SKKL) DOKLING AMDAL | Provinsi | Rp 38.500.000 |
| PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN (SKKL) DOKLING AMDAL | All | Rp 45.500.000 |
Data Perusahaan
| Nama Perusahaan | PT DNA MITRA TEKNIK |
| Alamat | Northwest Boulevard NV6 No.59, Citraland Utara, Desa/Kelurahan Babat Jerawat, Kec. Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos: 60217 |
| Nomor Induk Berusaha (NIB) | 0809220028945 |
KBLI
- 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
- 71204 – Jasa Inspeksi Teknik Instalasi
- 70201 – Aktivitas Konsultansi Pariwisata
- 73202 – Jajak Pendapat Masyarakat
- 71102 – Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
- 70204 – Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri
- 70202 – Aktivitas Konsultansi Transportasi
- 74120 – Aktivitas Desain Interior
- 71101 – Aktivitas Arsitektur
- 74909 – Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL

“dokumentasi koordinasi dengan DPMPTSP Prov Kalimantan Selatan”

“koordinasi persamaan persepsi mayapada dgn dlh kota surabaya”

“Dokumentasi survei PT Prima Wahana”

“Verifikasi dan Tinjaun Lapangan PT Sumber Kesehatan Baru”
