Jasa Pengurusan Pertek BMAL Cepat dan Sesuai Regulasi KLHK

Kami membantu perusahaan dalam penyusunan dokumen dan pengurusan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) untuk memenuhi kewajiban lingkungan sesuai PP No. 22 Tahun 2021 dan OSS RBA.

✅ Konsultasi Gratis
✅ Tim Ahli Lingkungan Bersertifikat
✅ Pendampingan Hingga Persetujuan Terbit
✅ Sesuai Regulasi KLHK Terbaru
✅ Layanan Seluruh Indonesia


Apa Itu Pertek BMAL?

Jasa Pengurusan Pertek BMAL (Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah) adalah persetujuan teknis yang diberikan kepada pelaku usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah dan melakukan pembuangan ke badan air, laut, atau pemanfaatan kembali air limbah sesuai ketentuan peraturan lingkungan hidup.

Pertek BMAL merupakan bagian dari persyaratan Persetujuan Lingkungan yang harus dipenuhi sebelum kegiatan operasional berjalan. Setelah berlakunya PP Nomor 22 Tahun 2021, mekanisme perizinan lingkungan berubah dari izin pembuangan air limbah menjadi Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).


Mengapa Pertek BMAL Penting?

Memenuhi Regulasi Lingkungan

Pertek BMAL menjadi persyaratan wajib bagi usaha yang menghasilkan dan membuang air limbah ke lingkungan.

Mendukung Persetujuan Lingkungan

Dokumen ini merupakan salah satu komponen utama dalam proses Persetujuan Lingkungan.

Menghindari Sanksi Administratif

Kegiatan pembuangan air limbah tanpa persetujuan teknis dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menjamin Pengelolaan Air Limbah yang Baik

Pertek memastikan bahwa kualitas air limbah yang dibuang memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah.


Siapa yang Membutuhkan Pertek BMAL?

Industri Manufaktur

Fasilitas Kesehatan

Sektor Pariwisata dan Properti

Kawasan Industri dan Utilitas

Setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah dan melakukan pembuangan ke lingkungan umumnya memerlukan Pertek BMAL sesuai ketentuan yang berlaku.


Ruang Lingkup Dokumen Pertek BMAL

Identitas Kegiatan

Sumber Air Limbah

Sistem Pengolahan Air Limbah

Titik Pembuangan

Pemenuhan Baku Mutu


Layanan yang Kami Berikan

Penyusunan Dokumen Pertek BMAL

Survey Lapangan

Pendampingan Pengajuan

Konsultasi Lingkungan


Dokumen yang Dibutuhkan


Tahapan Pengurusan Pertek BMAL

1. Konsultasi Awal

Identifikasi kewajiban dan kebutuhan Pertek BMAL.

2. Survey Lapangan

Pemeriksaan fasilitas IPAL dan titik pembuangan.

3. Pengumpulan Data

Pengumpulan dokumen legalitas dan data teknis.

4. Penyusunan Dokumen

Pembuatan dokumen teknis sesuai regulasi.

5. Pengajuan ke Sistem

Pengajuan melalui sistem OSS dan instansi terkait.

6. Persetujuan Teknis Terbit

Dokumen Pertek BMAL diterbitkan setelah evaluasi selesai.


Mengapa Memilih Kami?


FAQ

Apa itu Pertek BMAL?

Pertek BMAL adalah Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang wajib dimiliki oleh usaha yang menghasilkan dan membuang air limbah ke lingkungan.

Apakah Pertek BMAL menggantikan Izin Pembuangan Air Limbah?

Ya. Setelah berlakunya PP Nomor 22 Tahun 2021, mekanisme perizinan berubah menjadi Persetujuan Teknis dan SLO.

Apakah semua perusahaan wajib memiliki Pertek BMAL?

Tidak. Hanya usaha atau kegiatan yang menghasilkan dan membuang air limbah ke lingkungan sesuai ketentuan yang diwajibkan memiliki Pertek BMAL.

Berapa lama proses pengurusan?

Umumnya 14–60 hari kerja tergantung kompleksitas kegiatan dan proses evaluasi instansi.

Apakah bisa dibantu sampai persetujuan terbit?

Ya. Kami mendampingi mulai dari survey, penyusunan dokumen, pengajuan, hingga persetujuan diterbitkan.


KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA SEKARANG JUGA

Contact Form Demo (#3)