Jasa Pengurusan Pertek BME Profesional dan Sesuai Regulasi
Kami membantu perusahaan dalam penyusunan dokumen dan pengurusan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi (Pertek BME) untuk memenuhi kewajiban lingkungan sesuai PP No. 22 Tahun 2021 dan OSS RBA.
✅ Konsultasi Gratis
✅ Tim Ahli Lingkungan Berpengalaman
✅ Pendampingan Hingga Persetujuan Terbit
✅ Sesuai Regulasi KLHK Terbaru
✅ Layanan Seluruh Indonesia
Apa Itu Pertek BME?
Jasa Pengurusan Pertek BME (Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi) adalah persetujuan teknis yang diberikan kepada pelaku usaha atau kegiatan yang menghasilkan emisi udara dari sumber emisi tidak bergerak seperti cerobong industri, boiler, genset, furnace, incinerator, kiln, dan peralatan pembakaran lainnya. Pertek ini menjadi bagian dari Persetujuan Lingkungan dan wajib dipenuhi sesuai ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021.
Pertek BME memastikan bahwa emisi yang dihasilkan telah memenuhi baku mutu emisi yang ditetapkan pemerintah serta tidak menimbulkan pencemaran udara yang melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
Mengapa Pertek BME Penting?
Memenuhi Kewajiban Regulasi
Perusahaan yang memiliki sumber emisi tidak bergerak wajib memenuhi ketentuan pengendalian pencemaran udara sesuai regulasi yang berlaku.
Menjadi Persyaratan Persetujuan Lingkungan
Pertek BME merupakan salah satu komponen dalam sistem Persetujuan Lingkungan berbasis risiko.
Menghindari Sanksi Administratif
Kegiatan operasional yang menghasilkan emisi tanpa persetujuan teknis dapat berisiko terkena sanksi administratif sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Mendukung Operasional yang Berkelanjutan
Pengendalian emisi yang baik membantu perusahaan menjaga kualitas udara dan meningkatkan kepatuhan ESG serta audit lingkungan.
Siapa yang Membutuhkan Pertek BME?
Industri Manufaktur
- Industri Makanan dan Minuman
- Industri Kimia
- Industri Tekstil
- Industri Kertas
- Industri Logam
Industri Energi
- PLTU
- PLTG
- Pembangkit Biomassa
- Pembangkit Energi Terbarukan
Pengolahan
- Boiler Industri
- Furnace
- Kiln
- Dryer Industri
Fasilitas Komersial
- Rumah Sakit
- Hotel
- Kawasan Industri
- Gedung Komersial dengan Genset
Sumber Emisi yang Umumnya Memerlukan Pertek BME
Cerobong Produksi
- Proses Pembakaran
- Proses Pengeringan
- Proses Peleburan
- Proses Produksi Industri
Boiler
- Boiler Batu Bara
- Boiler Biomassa
- Boiler Gas
- Boiler Minyak
Genset
- Genset Diesel
- Genset Gas
- Pembangkit Cadangan
Peralatan Penghasil Emisi Lainnya
- Furnace
- Incinerator
- Kiln
- Thermal Oxidizer
Isi Dokumen Pertek BME
Dokumen Pertek BME umumnya memuat:
Data Perusahaan
- NIB
- NPWP
- KBLI
- Profil Kegiatan
Identifikasi Sumber Emisi
- Jumlah Cerobong
- Karakteristik Emisi
- Bahan Bakar
- Kapasitas Operasional
Sistem Pengendalian Emisi
- Scrubber
- Cyclone
- Bag Filter
- Electrostatic Precipitator (ESP)
Data Teknis Emisi
- Debit Emisi
- Konsentrasi Emisi
- Beban Emisi
- Hasil Uji Emisi
Kajian Teknis
- Neraca Massa
- Simulasi Dispersi
- Efisiensi Pengendalian
- Evaluasi Kepatuhan
PP No. 22 Tahun 2021 mensyaratkan kajian teknis yang mencakup identifikasi sumber emisi, perhitungan beban emisi, simulasi dispersi, neraca massa, alat pengendali emisi, dan informasi teknis lainnya.
Layanan yang Kami Berikan
Penyusunan Dokumen Pertek BME
- Penyusunan Dokumen Lengkap
- Kajian Teknis Emisi
- Perhitungan Beban Emisi
- Simulasi Dispersi
Survey Lapangan
- Inventarisasi Cerobong
- Pemeriksaan Sistem Emisi
- Verifikasi Data Operasional
- Dokumentasi Lapangan
Pendampingan Pengajuan
- OSS RBA
- Upload Dokumen
- Koordinasi Instansi
- Monitoring Persetujuan
Konsultasi Lingkungan
- SLO Emisi
- Uji Emisi Cerobong
- Persetujuan Lingkungan
- AMDAL dan UKL-UPL
Dokumen yang Dibutuhkan
- NIB Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- Akta Pendirian
- Persetujuan Lingkungan
- Dokumen UKL-UPL atau AMDAL
- Data Produksi
- Data Bahan Bakar
- Data Cerobong
- Layout Lokasi
- Hasil Uji Emisi
- Data Pengendali Emisi
Tahapan Pengurusan Pertek BME
1. Konsultasi Awal
Identifikasi sumber emisi dan kewajiban perusahaan.
2. Survey Lapangan
Pemeriksaan cerobong dan fasilitas pengendali emisi.
3. Pengumpulan Data
Pengumpulan dokumen legalitas dan data teknis.
4. Penyusunan Kajian Teknis
Penyusunan dokumen Pertek BME sesuai regulasi.
5. Pengajuan dan Evaluasi
Pengajuan ke instansi berwenang untuk proses evaluasi.
6. Persetujuan Teknis Terbit
Pertek BME diterbitkan setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Mengapa Memilih Kami?
- Tim Ahli Lingkungan Berpengalaman
- Memahami Regulasi Emisi Terbaru
- Pendampingan Hingga Pertek Terbit
- Survey Lapangan Profesional
- Harga Transparan
- Layanan Seluruh Indonesia
FAQ
Apa itu Pertek BME?
Pertek BME adalah Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi untuk sumber emisi tidak bergerak seperti cerobong, boiler, dan genset.
Apakah Pertek BME wajib dimiliki?
Ya, bagi usaha atau kegiatan yang menghasilkan emisi udara dari sumber tidak bergerak sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Pertek BME berbeda dengan SLO Emisi?
Ya. Pertek adalah persetujuan teknis yang diperoleh terlebih dahulu, sedangkan SLO diterbitkan setelah fasilitas memenuhi persyaratan operasional.
Berapa lama proses pengurusan?
Umumnya 14–60 hari kerja tergantung kompleksitas fasilitas dan proses evaluasi instansi.
Apakah melayani seluruh Indonesia?
Ya, kami melayani penyusunan dokumen dan pengurusan Pertek BME di seluruh Indonesia.
