Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi Udara
(Pertek BME)
Usaha yang menghasilkan emisi udara dalam kegiatannya wajib dilengkapi dengan Pertek Pembuangan Emisi Udara yang diatur melalui Permen LHK. Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) terbit, prosedur pengurusan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap suatu usaha merupakan proses birokrasi yang panjang. Dalam PP 22 tahun 2021 terdapat beberapa kajian teknis sesuai usaha/kegiatan yang wajib mendapatkan persetujuan teknis pemerintah sebagai prasyarat AMDAL/UKL-UPL, salah satunya adalah Kajian Teknis Pembuangan Emisi.
Suatu usaha harus memperoleh Persetujuan Teknis, barulah mendapatkan persetujuan lingkungan. Seluruh pengelolaan lingkungan ini akan terintegrasi ke dalam AMDAL/UKL-UPL. Selain itu juga harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk tiap fasilitas usaha.
Estimasi Lama Pengurusan: +/- 2-3 Bulan (Diluar masa tunggu uji lab)
Kewenangan Penerbit Persetujuan Lingkungan (PP 28/2025)
Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh pejabat berwenang sesuai skala, lokasi, dan dampak kegiatan usaha.
Pemerintah Pusat (Menteri Lingkungan Hidup)
Berwenang apabila kegiatan:
- Berskala nasional
- Lintas provinsi
- Berada di kawasan strategis nasional
- Memiliki dampak besar dan penting lintas wilayah
- Secara khusus ditetapkan sebagai kewenangan pusat
Pemerintah Provinsi (Gubernur)
Berwenang apabila kegiatan:
- Lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi
- Berdampak lintas wilayah kabupaten/kota
- Tidak ditarik kewenangannya oleh pemerintah pusat
Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota)
- Berlokasi dalam satu kabupaten/kota
- Dampak lingkungan bersifat lokal
- Skala usaha lokal
Penentuan kewenangan dilakukan secara otomatis oleh sistem AMDALnet, bukan pilihan pelaku usaha.
Syarat Pertek BME
- Izin / Dokumen Pendukung Terkait
Lingkup Pekerjaan
- Survey Lokasi Persil
- Penyusunan Dokumen Teknis
- Penggambaran
- Pengurusan Administrasi Online dan Offline
- Rapat
- Koordinasi dengan Dinas Terkait
Prosedur Pengurusan Pertek BME
- Pengumpulan data primer dan sekunder: pengumpulan syarat sesuai penawaran, pengisian form rencana kegiatan saat zoom meet dengan team teknis, survei lokasi dengan konsultan.
- Uji lab apabila diperlukan
- Menyusun kajian persetujuan teknis
- Submit permohonan ke dinas/instansi
- Survei, rapat/vertek (verifikasi teknis) dari dinas terkait
- Revisi sesuai hasil pada poin “e”
- Persetujuan teknis baku mutu emisi terbit
Alur Proses Penyusunan Pertek BME
- Pengumpulan Kelengkapan Data Administrasi
- Survey Lokasi
- Identifikasi Emisi yang dihasilkan
- Penyusunan Dokumen Pertek
- Asistensi Dinas Terkait
- Submit Dokumen ke Sistem / Instansi terkait
- Verifikasi Teknis ke Lokasi bersama Instansi terkait
- Rapat Pembahasan Pertek bersama Instansi terkait
- Terbit Persetujuan Teknis BME
Output Layanan
- PERTEK BME
- Dokumen kajian
Price List – Pertek BME (UKL-UPL & AMDAL)
| Jenis Layanan Pertek BME | Kewenangan | Harga Mulai Dari |
|---|---|---|
| Standar Teknis (UKL UPL) | All | Rp 22.850.000 |
| Kajian Teknis (UKL UPL) | All | Rp 33.750.000 |
| Standar Teknis (UKL UPL) | Kab/Kota | Rp 45.700.000 |
| Kajian Teknis (UKL UPL) | Kab/Kota | Rp 67.500.000 |
| Standar Teknis (UKL UPL) | Provinsi | Rp 55.850.000 |
| Kajian Teknis (UKL UPL) | Provinsi | Rp 77.550.000 |
| Standar Teknis (UKL UPL) | Kementerian | Rp 98.500.000 |
| Kajian Teknis (UKL UPL) | Kementerian | Rp 153.500.000 |
| Standar Teknis (AMDAL) | All | Rp 27.650.000 |
| Kajian Teknis (AMDAL) | All | Rp 37.350.000 |
| Standar Teknis (AMDAL) | Kab/Kota | Rp 55.300.000 |
| Kajian Teknis (AMDAL) | Kab/Kota | Rp 74.700.000 |
| Standar Teknis (AMDAL) | Provinsi | Rp 62.350.000 |
| Kajian Teknis (AMDAL) | Provinsi | Rp 79.940.000 |
| Standar Teknis (AMDAL) | Kementerian | Rp 118.200.000 |
| Kajian Teknis (AMDAL) | Kementerian | Rp 184.200.000 |

“dokumentasi koordinasi dengan DPMPTSP Prov Kalimantan Selatan”

“koordinasi persamaan persepsi mayapada dgn dlh kota surabaya”

“Dokumentasi survei PT Prima Wahana”

“Verifikasi dan Tinjaun Lapangan PT Sumber Kesehatan Baru”
