Jasa Pengurusan Pertek BME Profesional dan Sesuai Regulasi

Kami membantu perusahaan dalam penyusunan dokumen dan pengurusan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi (Pertek BME) untuk memenuhi kewajiban lingkungan sesuai PP No. 22 Tahun 2021 dan OSS RBA.

✅ Konsultasi Gratis
✅ Tim Ahli Lingkungan Berpengalaman
✅ Pendampingan Hingga Persetujuan Terbit
✅ Sesuai Regulasi KLHK Terbaru
✅ Layanan Seluruh Indonesia


Apa Itu Pertek BME?

Jasa Pengurusan Pertek BME (Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi) adalah persetujuan teknis yang diberikan kepada pelaku usaha atau kegiatan yang menghasilkan emisi udara dari sumber emisi tidak bergerak seperti cerobong industri, boiler, genset, furnace, incinerator, kiln, dan peralatan pembakaran lainnya. Pertek ini menjadi bagian dari Persetujuan Lingkungan dan wajib dipenuhi sesuai ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021.

Pertek BME memastikan bahwa emisi yang dihasilkan telah memenuhi baku mutu emisi yang ditetapkan pemerintah serta tidak menimbulkan pencemaran udara yang melebihi ambang batas yang diperbolehkan.


Mengapa Pertek BME Penting?

Memenuhi Kewajiban Regulasi

Perusahaan yang memiliki sumber emisi tidak bergerak wajib memenuhi ketentuan pengendalian pencemaran udara sesuai regulasi yang berlaku.

Menjadi Persyaratan Persetujuan Lingkungan

Pertek BME merupakan salah satu komponen dalam sistem Persetujuan Lingkungan berbasis risiko.

Menghindari Sanksi Administratif

Kegiatan operasional yang menghasilkan emisi tanpa persetujuan teknis dapat berisiko terkena sanksi administratif sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Mendukung Operasional yang Berkelanjutan

Pengendalian emisi yang baik membantu perusahaan menjaga kualitas udara dan meningkatkan kepatuhan ESG serta audit lingkungan.


Siapa yang Membutuhkan Pertek BME?

Industri Manufaktur

Industri Energi

Pengolahan

Fasilitas Komersial


Sumber Emisi yang Umumnya Memerlukan Pertek BME

Cerobong Produksi

Boiler

Genset

Peralatan Penghasil Emisi Lainnya


Isi Dokumen Pertek BME

Dokumen Pertek BME umumnya memuat:

Data Perusahaan

Identifikasi Sumber Emisi

Sistem Pengendalian Emisi

Data Teknis Emisi

Kajian Teknis

PP No. 22 Tahun 2021 mensyaratkan kajian teknis yang mencakup identifikasi sumber emisi, perhitungan beban emisi, simulasi dispersi, neraca massa, alat pengendali emisi, dan informasi teknis lainnya.


Layanan yang Kami Berikan

Penyusunan Dokumen Pertek BME

Survey Lapangan

Pendampingan Pengajuan

Konsultasi Lingkungan


Dokumen yang Dibutuhkan


Tahapan Pengurusan Pertek BME

1. Konsultasi Awal

Identifikasi sumber emisi dan kewajiban perusahaan.

2. Survey Lapangan

Pemeriksaan cerobong dan fasilitas pengendali emisi.

3. Pengumpulan Data

Pengumpulan dokumen legalitas dan data teknis.

4. Penyusunan Kajian Teknis

Penyusunan dokumen Pertek BME sesuai regulasi.

5. Pengajuan dan Evaluasi

Pengajuan ke instansi berwenang untuk proses evaluasi.

6. Persetujuan Teknis Terbit

Pertek BME diterbitkan setelah seluruh persyaratan dipenuhi.


Mengapa Memilih Kami?


FAQ

Apa itu Pertek BME?

Pertek BME adalah Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi untuk sumber emisi tidak bergerak seperti cerobong, boiler, dan genset.

Apakah Pertek BME wajib dimiliki?

Ya, bagi usaha atau kegiatan yang menghasilkan emisi udara dari sumber tidak bergerak sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Pertek BME berbeda dengan SLO Emisi?

Ya. Pertek adalah persetujuan teknis yang diperoleh terlebih dahulu, sedangkan SLO diterbitkan setelah fasilitas memenuhi persyaratan operasional.

Berapa lama proses pengurusan?

Umumnya 14–60 hari kerja tergantung kompleksitas fasilitas dan proses evaluasi instansi.

Apakah melayani seluruh Indonesia?

Ya, kami melayani penyusunan dokumen dan pengurusan Pertek BME di seluruh Indonesia.

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA SEKARANG JUGA

Contact Form Demo (#3)