Jasa Pengurusan Persetujuan Lingkungan Cepat dan Sesuai Regulasi

Kami membantu perusahaan dalam penyusunan dan pengurusan Persetujuan Lingkungan mulai dari AMDAL, UKL-UPL, Persetujuan Teknis hingga pendampingan OSS RBA sesuai ketentuan terbaru.

✅ Konsultasi Gratis
✅ Tim Ahli Lingkungan Berpengalaman
✅ Pendampingan Hingga Persetujuan Terbit
✅ Sesuai Regulasi KLHK Terbaru
✅ Layanan Seluruh Indonesia


Apa Itu Persetujuan Lingkungan?

Jasa Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Persetujuan Lingkungan menjadi syarat utama sebelum penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, setiap usaha atau kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki dokumen lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai tingkat risiko dan dampak kegiatan.


Mengapa Persetujuan Lingkungan Penting?

Memenuhi Kewajiban Regulasi

Persetujuan Lingkungan merupakan syarat wajib dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA).

Menjadi Dasar Perizinan Berusaha

Tanpa Persetujuan Lingkungan, proses penerbitan izin usaha dan izin operasional dapat terhambat.

Menghindari Sanksi Administratif

Kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan membantu perusahaan menghindari sanksi dan temuan pengawasan.

Mendukung Operasional Berkelanjutan

Dokumen lingkungan membantu perusahaan menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.


Siapa yang Membutuhkan Persetujuan Lingkungan?

Industri dan Manufaktur

Properti dan Konstruksi

Kesehatan dan Pendidikan

Infrastruktur dan Energi


Jenis Dokumen dalam Persetujuan Lingkungan

AMDAL

Diperuntukkan bagi kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.

UKL-UPL

Diperuntukkan bagi usaha yang memiliki dampak lingkungan tetapi tidak termasuk kategori wajib AMDAL.

SPPL

Diperuntukkan bagi kegiatan usaha dengan risiko dan dampak lingkungan rendah.

Persetujuan Teknis

Meliputi:


Ruang Lingkup Layanan Kami

Penyusunan Dokumen Lingkungan

Survey dan Pengumpulan Data

Pendampingan OSS RBA

Pendampingan Instansi


Dokumen yang Dibutuhkan


Tahapan Pengurusan Persetujuan Lingkungan

1. Konsultasi Awal

Identifikasi kewajiban lingkungan berdasarkan KBLI dan jenis usaha.

2. Survey Lokasi

Pengumpulan data lingkungan dan kondisi eksisting.

3. Penyusunan Dokumen

Pembuatan AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai kebutuhan.

4. Pengajuan Sistem OSS

Penginputan dan verifikasi dokumen.

5. Evaluasi dan Pembahasan

Proses penilaian oleh instansi terkait.

6. Persetujuan Lingkungan Terbit

Dokumen resmi diterbitkan setelah seluruh persyaratan dipenuhi.


Mengapa Memilih Kami?


FAQ

Apa itu Persetujuan Lingkungan?

Persetujuan Lingkungan adalah dokumen yang menjadi syarat penerbitan Perizinan Berusaha dan diperoleh melalui AMDAL atau UKL-UPL sesuai ketentuan pemerintah.

Apakah semua usaha wajib memiliki Persetujuan Lingkungan?

Ya, setiap usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan yang sesuai, baik AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL.

Apakah Persetujuan Lingkungan sama dengan Izin Lingkungan?

Dalam regulasi terbaru, istilah Izin Lingkungan telah berubah menjadi Persetujuan Lingkungan melalui mekanisme OSS RBA.

Berapa lama proses pengurusan?

Umumnya antara 14–90 hari kerja tergantung jenis dokumen dan kompleksitas kegiatan.

Apakah melayani seluruh Indonesia?

Ya, kami melayani penyusunan dan pengurusan Persetujuan Lingkungan di seluruh Indonesia.

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA SEKARANG JUGA

Contact Form Demo (#3)