Jasa Pengurusan Persetujuan Lingkungan Cepat dan Sesuai Regulasi
Kami membantu perusahaan dalam penyusunan dan pengurusan Persetujuan Lingkungan mulai dari AMDAL, UKL-UPL, Persetujuan Teknis hingga pendampingan OSS RBA sesuai ketentuan terbaru.
✅ Konsultasi Gratis
✅ Tim Ahli Lingkungan Berpengalaman
✅ Pendampingan Hingga Persetujuan Terbit
✅ Sesuai Regulasi KLHK Terbaru
✅ Layanan Seluruh Indonesia
Apa Itu Persetujuan Lingkungan?
Jasa Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Persetujuan Lingkungan menjadi syarat utama sebelum penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, setiap usaha atau kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki dokumen lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai tingkat risiko dan dampak kegiatan.
Mengapa Persetujuan Lingkungan Penting?
Memenuhi Kewajiban Regulasi
Persetujuan Lingkungan merupakan syarat wajib dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA).
Menjadi Dasar Perizinan Berusaha
Tanpa Persetujuan Lingkungan, proses penerbitan izin usaha dan izin operasional dapat terhambat.
Menghindari Sanksi Administratif
Kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan membantu perusahaan menghindari sanksi dan temuan pengawasan.
Mendukung Operasional Berkelanjutan
Dokumen lingkungan membantu perusahaan menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Siapa yang Membutuhkan Persetujuan Lingkungan?
Industri dan Manufaktur
- Pabrik Makanan dan Minuman
- Industri Kimia
- Industri Tekstil
- Industri Logam
- Industri Elektronik
Properti dan Konstruksi
- Perumahan
- Apartemen
- Kawasan Komersial
- Gedung Perkantoran
- Kawasan Industri
Kesehatan dan Pendidikan
- Rumah Sakit
- Klinik
- Laboratorium
- Kampus
- Sekolah
Infrastruktur dan Energi
- Jalan Tol
- Terminal
- Pelabuhan
- Pembangkit Listrik
- Fasilitas Energi
Jenis Dokumen dalam Persetujuan Lingkungan
AMDAL
Diperuntukkan bagi kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.
UKL-UPL
Diperuntukkan bagi usaha yang memiliki dampak lingkungan tetapi tidak termasuk kategori wajib AMDAL.
SPPL
Diperuntukkan bagi kegiatan usaha dengan risiko dan dampak lingkungan rendah.
Persetujuan Teknis
Meliputi:
- Pertek BMAL
- Pertek BME
- Pertek Limbah B3
- Persetujuan Teknis Lingkungan Lainnya
Ruang Lingkup Layanan Kami
Penyusunan Dokumen Lingkungan
- AMDAL
- UKL-UPL
- SPPL
- Persetujuan Teknis
Survey dan Pengumpulan Data
- Survey Lokasi
- Identifikasi Dampak Lingkungan
- Pengambilan Data Lapangan
- Dokumentasi Teknis
Pendampingan OSS RBA
- Registrasi Sistem
- Pengajuan Dokumen
- Verifikasi Data
- Monitoring Proses
Pendampingan Instansi
- Pembahasan Teknis
- Revisi Dokumen
- Klarifikasi Data
- Monitoring Persetujuan
Dokumen yang Dibutuhkan
- NIB Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- Akta Pendirian dan Perubahan
- KTP Penanggung Jawab
- Sertifikat atau Bukti Penguasaan Lahan
- Site Plan
- Layout Kegiatan
- Data Produksi
- Data Operasional
- Dokumen Pendukung Teknis
Tahapan Pengurusan Persetujuan Lingkungan
1. Konsultasi Awal
Identifikasi kewajiban lingkungan berdasarkan KBLI dan jenis usaha.
2. Survey Lokasi
Pengumpulan data lingkungan dan kondisi eksisting.
3. Penyusunan Dokumen
Pembuatan AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai kebutuhan.
4. Pengajuan Sistem OSS
Penginputan dan verifikasi dokumen.
5. Evaluasi dan Pembahasan
Proses penilaian oleh instansi terkait.
6. Persetujuan Lingkungan Terbit
Dokumen resmi diterbitkan setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Mengapa Memilih Kami?
- Tim Ahli Lingkungan Berpengalaman
- Memahami OSS RBA dan Regulasi Terbaru
- Pendampingan Sampai Persetujuan Terbit
- Layanan Seluruh Indonesia
- Harga Transparan
- Konsultasi Gratis
FAQ
Apa itu Persetujuan Lingkungan?
Persetujuan Lingkungan adalah dokumen yang menjadi syarat penerbitan Perizinan Berusaha dan diperoleh melalui AMDAL atau UKL-UPL sesuai ketentuan pemerintah.
Apakah semua usaha wajib memiliki Persetujuan Lingkungan?
Ya, setiap usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan yang sesuai, baik AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL.
Apakah Persetujuan Lingkungan sama dengan Izin Lingkungan?
Dalam regulasi terbaru, istilah Izin Lingkungan telah berubah menjadi Persetujuan Lingkungan melalui mekanisme OSS RBA.
Berapa lama proses pengurusan?
Umumnya antara 14–90 hari kerja tergantung jenis dokumen dan kompleksitas kegiatan.
Apakah melayani seluruh Indonesia?
Ya, kami melayani penyusunan dan pengurusan Persetujuan Lingkungan di seluruh Indonesia.
