Pengurusan SPPL Cepat dan Sesuai OSS RBA

Kami membantu pelaku usaha dalam pengurusan SPPL sebagai salah satu persyaratan lingkungan untuk kegiatan usaha berisiko rendah sesuai ketentuan OSS RBA dan PP Nomor 22 Tahun 2021.

✅ Konsultasi Gratis
✅ Pendampingan OSS RBA
✅ Penyusunan Dokumen Lengkap
✅ Sesuai Regulasi Terbaru
✅ Layanan Seluruh Indonesia


Apa Itu SPPL?

SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak kegiatan usahanya yang berada di luar kategori wajib AMDAL maupun UKL-UPL.

SPPL menjadi bentuk komitmen pelaku usaha untuk menjaga lingkungan hidup dan memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku. Dalam sistem OSS RBA, SPPL umumnya digunakan untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah terhadap lingkungan.


Mengapa SPPL Penting?

Memenuhi Persyaratan Perizinan Berusaha

SPPL menjadi salah satu dokumen lingkungan yang diperlukan dalam proses legalitas usaha tertentu melalui OSS RBA.

Menunjukkan Komitmen Lingkungan

Dokumen ini menunjukkan kesanggupan perusahaan untuk mengelola dampak lingkungan yang timbul dari kegiatan usaha.

Mempermudah Proses Perizinan

SPPL memiliki mekanisme yang lebih sederhana dibandingkan UKL-UPL maupun AMDAL.

Menghindari Permasalahan Legalitas

Memiliki dokumen lingkungan yang sesuai membantu usaha tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah.


Siapa yang Membutuhkan SPPL?

Usaha Jasa

  • Kantor Konsultan
  • Kantor Pemasaran
  • Agen Properti
  • Jasa Administrasi

Perdagangan dan UMKM

  • Toko Retail
  • Toko Online
  • Usaha Dagang
  • Kios dan Gerai

Usaha Skala Kecil

  • Workshop Ringan
  • Usaha Rumahan
  • Jasa Percetakan Kecil
  • Jasa Teknologi Informasi

Kegiatan Berisiko Rendah

  • Kegiatan yang tidak wajib AMDAL
  • Kegiatan yang tidak wajib UKL-UPL
  • Usaha dengan dampak lingkungan minimal

Ruang Lingkup SPPL

Pengelolaan Sampah

  • Sampah Domestik
  • Pemilahan Sampah
  • Pengangkutan Sampah
  • Kebersihan Lingkungan

Pengelolaan Air Limbah

  • Limbah Domestik
  • Saluran Pembuangan
  • Septic Tank
  • Drainase Lingkungan

Pengendalian Emisi dan Kebisingan

  • Emisi Kendaraan
  • Kebisingan Operasional
  • Pengelolaan Udara Lingkungan

Kepatuhan Lingkungan

  • Pemenuhan Regulasi
  • Monitoring Lingkungan
  • Pengawasan Instansi

Isi Dokumen SPPL

Berdasarkan format SPPL yang diatur dalam regulasi, pelaku usaha menyatakan kesanggupan untuk:

  • Melaksanakan kegiatan sesuai tata ruang.
  • Mengelola limbah dan sampah yang dihasilkan.
  • Menyediakan fasilitas pengelolaan limbah dan emisi sesuai kebutuhan.
  • Mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  • Bersedia dilakukan pengawasan oleh instansi terkait.

Layanan yang Kami Berikan

Konsultasi Kewajiban Lingkungan

  • Identifikasi Kategori Usaha
  • Evaluasi Risiko Lingkungan
  • Penentuan Dokumen Lingkungan

Penyusunan SPPL

  • Pengisian Formulir SPPL
  • Penyusunan Dokumen Pendukung
  • Review Kelengkapan Data

Pendampingan OSS RBA

  • Registrasi OSS
  • Pengisian Data Usaha
  • Pendampingan Pengajuan

Konsultasi Lanjutan

  • UKL-UPL
  • AMDAL
  • Persetujuan Lingkungan
  • Pelaporan Lingkungan

Dokumen yang Dibutuhkan

  • NIB atau Data Usaha
  • NPWP
  • KTP Penanggung Jawab
  • Alamat Lokasi Usaha
  • Foto Lokasi
  • Denah Lokasi
  • Data Kegiatan Usaha
  • Informasi Kapasitas Operasional

Tahapan Pengurusan SPPL

1. Konsultasi Awal

Identifikasi kebutuhan dan kategori usaha.

2. Pengumpulan Data

Pengumpulan dokumen administrasi dan informasi usaha.

3. Penyusunan SPPL

Penyusunan dokumen sesuai format yang berlaku.

4. Pengajuan OSS RBA

Input dan verifikasi data pada sistem OSS.

5. Review dan Validasi

Pemeriksaan kesesuaian data dan dokumen.

6. SPPL Terbit

Dokumen SPPL dapat digunakan sebagai bagian dari legalitas usaha.


Mengapa Memilih Kami?

  • Berpengalaman Mengurus Dokumen Lingkungan
  • Memahami OSS RBA dan Regulasi Terbaru
  • Proses Cepat dan Profesional
  • Pendampingan Sampai Selesai
  • Harga Transparan
  • Layanan Seluruh Indonesia

FAQ

Apa itu SPPL?

SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup bagi usaha yang tidak wajib AMDAL maupun UKL-UPL.

Apakah semua usaha wajib SPPL?

Tidak. Kewajiban dokumen lingkungan disesuaikan dengan tingkat risiko dan dampak kegiatan usaha. Sebagian usaha memerlukan AMDAL, sebagian UKL-UPL, dan sebagian cukup SPPL.

Apakah SPPL bisa diurus melalui OSS?

Ya. SPPL telah terintegrasi dengan sistem OSS RBA untuk jenis usaha tertentu.

Berapa lama proses pengurusan SPPL?

Umumnya relatif cepat apabila seluruh data usaha telah lengkap.

Apakah SPPL berlaku selamanya?

SPPL berlaku selama kegiatan usaha masih sesuai dengan kondisi yang diajukan. Jika terjadi perubahan signifikan, dapat diperlukan penyesuaian dokumen lingkungan.

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA SEKARANG JUGA

Contact Form Demo (#3)