Pelaporan Pelaksanaan Persetujuan Lingkungan
(Pelaporan Berkala Setiap 6 Bulan Sekali)
Salah satu jenis dokumen yang dibuat oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan yang harus dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup sesuai kewenangan setiap 6 bulan sekali. Pelaporan tersebut berisikan hasil analisis terhadap komponen lingkungan yang dialami oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan selama 6 bulan terakhir.
Pelaporan persetujuan lingkungan ini berdasarkan PP 22 Tahun 2021 Bab IX Sistem Informasi Lingkungan Hidup Pasal 480 Ayat (2) huruf b. Dokumen pelaporan ini menjadi salah satu alat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan kesimpulan pelaporan, pejabat berwenang memberikan rekomendasi tindak lanjut penegakan hukum yang meliputi administratif, perdata, dan/atau pidana.
Ruang Lingkup Pelaporan (PP 22 Tahun 2021 Pasal 483 Ayat 3)
- Pengendalian pencemaran air
- Pengendalian pencemaran udara
- Pengelolaan limbah B3
- Pengendalian kerusakan lingkungan
- Substansi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan PP
Berdasarkan PP 22 Tahun 2021 Pasal 63 ayat bahwa kewajiban penanggung jawab kegiatan meliputi menyampaikan laporan pelaksanaan Persetujuan Lingkungan (PKPLH) secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
Output Layanan
- PERTEK BMAL
- Uji lab (dikenakan biaya tambahan)
- Dokumen kajian

“dokumentasi koordinasi dengan DPMPTSP Prov Kalimantan Selatan”

“koordinasi persamaan persepsi mayapada dgn dlh kota surabaya”

“Dokumentasi survei PT Prima Wahana”

“Verifikasi dan Tinjaun Lapangan PT Sumber Kesehatan Baru”
