Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi Udara
(Pertek BME)

Usaha yang menghasilkan emisi udara dalam kegiatannya wajib dilengkapi dengan Pertek Pembuangan Emisi Udara yang diatur melalui Permen LHK. Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) terbit, prosedur pengurusan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap suatu usaha merupakan proses birokrasi yang panjang. Dalam PP 22 tahun 2021 terdapat beberapa kajian teknis sesuai usaha/kegiatan yang wajib mendapatkan persetujuan teknis pemerintah sebagai prasyarat AMDAL/UKL-UPL, salah satunya adalah Kajian Teknis Pembuangan Emisi.

Suatu usaha harus memperoleh Persetujuan Teknis, barulah mendapatkan persetujuan lingkungan. Seluruh pengelolaan lingkungan ini akan terintegrasi ke dalam AMDAL/UKL-UPL. Selain itu juga harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk tiap fasilitas usaha.

Estimasi Lama Pengurusan: +/- 2-3 Bulan (Diluar masa tunggu uji lab)

Kewenangan Penerbit Persetujuan Lingkungan (PP 28/2025)

Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh pejabat berwenang sesuai skala, lokasi, dan dampak kegiatan usaha.

Pemerintah Pusat (Menteri Lingkungan Hidup)

Berwenang apabila kegiatan:

  • Berskala nasional
  • Lintas provinsi
  • Berada di kawasan strategis nasional
  • Memiliki dampak besar dan penting lintas wilayah
  • Secara khusus ditetapkan sebagai kewenangan pusat

Pemerintah Provinsi (Gubernur)

Berwenang apabila kegiatan:

  • Lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi
  • Berdampak lintas wilayah kabupaten/kota
  • Tidak ditarik kewenangannya oleh pemerintah pusat

Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota)

  • Berlokasi dalam satu kabupaten/kota
  • Dampak lingkungan bersifat lokal
  • Skala usaha lokal

Penentuan kewenangan dilakukan secara otomatis oleh sistem AMDALnet, bukan pilihan pelaku usaha.

Syarat Pertek BME

  • Izin / Dokumen Pendukung Terkait

Lingkup Pekerjaan

  • Survey Lokasi Persil
  • Penyusunan Dokumen Teknis
  • Penggambaran
  • Pengurusan Administrasi Online dan Offline
  • Rapat
  • Koordinasi dengan Dinas Terkait

Prosedur Pengurusan Pertek BME

  1. Pengumpulan data primer dan sekunder: pengumpulan syarat sesuai penawaran, pengisian form rencana kegiatan saat zoom meet dengan team teknis, survei lokasi dengan konsultan.
  2. Uji lab apabila diperlukan
  3. Menyusun kajian persetujuan teknis
  4. Submit permohonan ke dinas/instansi
  5. Survei, rapat/vertek (verifikasi teknis) dari dinas terkait
  6. Revisi sesuai hasil pada poin “e”
  7. Persetujuan teknis baku mutu emisi terbit

Alur Proses Penyusunan Pertek BME

  1. Pengumpulan Kelengkapan Data Administrasi
  2. Survey Lokasi
  3. Identifikasi Emisi yang dihasilkan
  4. Penyusunan Dokumen Pertek
  5. Asistensi Dinas Terkait
  6. Submit Dokumen ke Sistem / Instansi terkait
  7. Verifikasi Teknis ke Lokasi bersama Instansi terkait
  8. Rapat Pembahasan Pertek bersama Instansi terkait
  9. Terbit Persetujuan Teknis BME

Output Layanan

  1. PERTEK BME
  2. Dokumen kajian

Price List – Pertek BME (UKL-UPL & AMDAL)

Jenis Layanan Pertek BME Kewenangan Harga Mulai Dari
Standar Teknis (UKL UPL) All Rp 22.850.000
Kajian Teknis (UKL UPL) All Rp 33.750.000
Standar Teknis (UKL UPL) Kab/Kota Rp 45.700.000
Kajian Teknis (UKL UPL) Kab/Kota Rp 67.500.000
Standar Teknis (UKL UPL) Provinsi Rp 55.850.000
Kajian Teknis (UKL UPL) Provinsi Rp 77.550.000
Standar Teknis (UKL UPL) Kementerian Rp 98.500.000
Kajian Teknis (UKL UPL) Kementerian Rp 153.500.000
Standar Teknis (AMDAL) All Rp 27.650.000
Kajian Teknis (AMDAL) All Rp 37.350.000
Standar Teknis (AMDAL) Kab/Kota Rp 55.300.000
Kajian Teknis (AMDAL) Kab/Kota Rp 74.700.000
Standar Teknis (AMDAL) Provinsi Rp 62.350.000
Kajian Teknis (AMDAL) Provinsi Rp 79.940.000
Standar Teknis (AMDAL) Kementerian Rp 118.200.000
Kajian Teknis (AMDAL) Kementerian Rp 184.200.000
Kordinasi tim PT DNA MITRA TEKNIK

“dokumentasi koordinasi dengan DPMPTSP Prov Kalimantan Selatan”

Kordinasi dengan dinas tim PT DNA MITRA TEKNIK

“koordinasi persamaan persepsi mayapada dgn dlh kota surabaya”

Survey klien tim PT DNA MITRA TEKNIK

“Dokumentasi survei PT Prima Wahana”

Verlap bersama dinas tim PT DNA MITRA TEKNIK

“Verifikasi dan Tinjaun Lapangan PT Sumber Kesehatan Baru”

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA SEKARANG JUGA

Contact Form Demo (#3)