Persetujuan Pengelolaan dan Pemanfaatan B3
(Pertek TPS B3)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 06 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, maka terdapat perubahan dalam melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang semula dilakukan melalui sistem perizinan berubah menjadi permohonan persetujuan teknis, kelayakan operasi dan rekomendasi.

Kewenangan Penerbit Persetujuan Lingkungan (PP 28/2025)

Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh pejabat berwenang sesuai skala, lokasi, dan dampak kegiatan usaha.

Pemerintah Pusat (Menteri Lingkungan Hidup)

Berwenang apabila kegiatan:

  • Berskala nasional
  • Lintas provinsi
  • Berada di kawasan strategis nasional
  • Memiliki dampak besar dan penting lintas wilayah
  • Secara khusus ditetapkan sebagai kewenangan pusat

Pemerintah Provinsi (Gubernur)

Berwenang apabila kegiatan:

  • Lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi
  • Berdampak lintas wilayah kabupaten/kota
  • Tidak ditarik kewenangannya oleh pemerintah pusat

Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota)

  • Berlokasi dalam satu kabupaten/kota
  • Dampak lingkungan bersifat lokal
  • Skala usaha lokal

Penentuan kewenangan dilakukan secara otomatis oleh sistem AMDALnet, bukan pilihan pelaku usaha.

Syarat-Syarat Umum

  1. KTP Pemrakarsa (Direktur)
  2. Akta Perusahaan (Akta pendirian perusahaan & SK Kemenkumham, serta Akta perubahannya beserta SK Kemenkumham)
  3. Surat Tanah / legalitas penguasaan lahan
  4. NPWP badan
  5. Izin Tata Ruang (KRK)
  6. Layout gambar denah bangunan (AutoCAD / format dwg jika ada)
  7. Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) beserta Rekomendasi lingkungan dari instansi terkait
  8. Rekomendasi Andalalin
  9. Produk OSS lengkap (NIB, Pernyataan Mandiri, K3, PKKPR, PKPLH, SPPL) / Akun OSS RBA
  10. Titik koordinat lokasi
  11. Stempel perusahaan
  12. Kop surat

Lingkup Pekerjaan

  • Survey Lokasi Persil
  • Penyusunan Dokumen Teknis
  • Penggambaran
  • Pengurusan Administrasi Online dan Offline
  • Rapat
  • Koordinasi dengan Dinas Terkait

Prosedur Pengurusan Pertek Limbah B3

  1. Pengumpulan data primer dan sekunder:
    • Pengumpulan syarat sesuai penawaran
    • Pengisian form rencana kegiatan saat zoom meet dengan tim teknis
    • Survey lokasi dengan konsultan
  2. Pendaftaran akun perusahaan ke kementerian
  3. Melakukan kerjasama dengan perusahaan asuransi lingkungan
  4. Menyusun kajian persetujuan teknis
  5. Submit permohonan ke dinas/instansi
  6. Survey, rapat/vertek (verifikasi teknis) dari dinas terkait
  7. Revisi sesuai hasil pada poin f
  8. Persetujuan teknis pengelolaan limbah B3 terbit

Alur Proses Penyusunan Pertek Limbah B3

  1. Pengumpulan Kelengkapan Data Administrasi
  2. Survey Lokasi
  3. Identifikasi Limbah yang dikumpulkan
  4. Penyusunan Dokumen Pertek
  5. Asistensi Dinas Terkait
  6. Submit Dokumen ke Sistem/Instansi terkait
  7. Verifikasi Teknis ke Lokasi bersama Instansi terkait
  8. Rapat Pembahasan Pertek bersama Instansi terkait
  9. Terbit Persetujuan Teknis Penimbunan Limbah B3
  10. Terbit Rekomendasi Penimbunan Limbah B3

Output Layanan

  • Pertek Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah B3
  • Asuransi / polis lingkungan (dikenakan biaya tambahan)
  • Dokumen kajian

Price List

Jenis Layanan & Dokumen Lingkungan Kewenangan Harga Mulai Dari
PERTEK LIMBAH B3 (PENGELOLAAN / PEMANFAATAN / PENGUMPULAN / PENIMBUNAN) Kementerian (Dokling UKL UPL / DPLH) Rp 135.500.000
PERTEK LIMBAH B3 (PENGELOLAAN / PEMANFAATAN / PENGUMPULAN / PENIMBUNAN) Kementerian (Dokling AMDAL / DELH) Rp 162.600.000
Kordinasi tim PT DNA MITRA TEKNIK

“dokumentasi koordinasi dengan DPMPTSP Prov Kalimantan Selatan”

Kordinasi dengan dinas tim PT DNA MITRA TEKNIK

“koordinasi persamaan persepsi mayapada dgn dlh kota surabaya”

Survey klien tim PT DNA MITRA TEKNIK

“Dokumentasi survei PT Prima Wahana”

Verlap bersama dinas tim PT DNA MITRA TEKNIK

“Verifikasi dan Tinjaun Lapangan PT Sumber Kesehatan Baru”

Data Perusahaan

Nama Perusahaan PT DNA MITRA TEKNIK
Alamat Northwest Boulevard NV6 No.59, Citraland Utara, Desa/Kelurahan Babat Jerawat, Kec. Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos: 60217
Nomor Induk Berusaha (NIB) 0809220028945

KBLI

  • 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
  • 71204 – Jasa Inspeksi Teknik Instalasi
  • 70201 – Aktivitas Konsultansi Pariwisata
  • 73202 – Jajak Pendapat Masyarakat
  • 71102 – Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
  • 70204 – Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri
  • 70202 – Aktivitas Konsultansi Transportasi
  • 74120 – Aktivitas Desain Interior
  • 71101 – Aktivitas Arsitektur
  • 74909 – Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA SEKARANG JUGA

Contact Form Demo (#3)