Jasa Pengurusan Pertek BMAL Cepat dan Sesuai Regulasi KLHK
Kami membantu perusahaan dalam penyusunan dokumen dan pengurusan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) untuk memenuhi kewajiban lingkungan sesuai PP No. 22 Tahun 2021 dan OSS RBA.
✅ Konsultasi Gratis
✅ Tim Ahli Lingkungan Bersertifikat
✅ Pendampingan Hingga Persetujuan Terbit
✅ Sesuai Regulasi KLHK Terbaru
✅ Layanan Seluruh Indonesia
Apa Itu Pertek BMAL?
Jasa Pengurusan Pertek BMAL (Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah) adalah persetujuan teknis yang diberikan kepada pelaku usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah dan melakukan pembuangan ke badan air, laut, atau pemanfaatan kembali air limbah sesuai ketentuan peraturan lingkungan hidup.
Pertek BMAL merupakan bagian dari persyaratan Persetujuan Lingkungan yang harus dipenuhi sebelum kegiatan operasional berjalan. Setelah berlakunya PP Nomor 22 Tahun 2021, mekanisme perizinan lingkungan berubah dari izin pembuangan air limbah menjadi Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Mengapa Pertek BMAL Penting?
Memenuhi Regulasi Lingkungan
Pertek BMAL menjadi persyaratan wajib bagi usaha yang menghasilkan dan membuang air limbah ke lingkungan.
Mendukung Persetujuan Lingkungan
Dokumen ini merupakan salah satu komponen utama dalam proses Persetujuan Lingkungan.
Menghindari Sanksi Administratif
Kegiatan pembuangan air limbah tanpa persetujuan teknis dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menjamin Pengelolaan Air Limbah yang Baik
Pertek memastikan bahwa kualitas air limbah yang dibuang memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah.
Siapa yang Membutuhkan Pertek BMAL?
Industri Manufaktur
- Industri Makanan dan Minuman
- Industri Tekstil
- Industri Kimia
- Industri Logam
- Industri Kertas
Fasilitas Kesehatan
- Rumah Sakit
- Klinik
- Laboratorium
- Fasilitas Kesehatan Lainnya
Sektor Pariwisata dan Properti
- Hotel
- Apartemen
- Mall
- Kawasan Wisata
Kawasan Industri dan Utilitas
- Kawasan Industri
- Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Kawasan Pergudangan
- Kawasan Komersial
Setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah dan melakukan pembuangan ke lingkungan umumnya memerlukan Pertek BMAL sesuai ketentuan yang berlaku.
Ruang Lingkup Dokumen Pertek BMAL
Identitas Kegiatan
- Profil Perusahaan
- Lokasi Kegiatan
- KBLI Usaha
- Kapasitas Produksi
Sumber Air Limbah
- Proses Produksi
- Limbah Domestik
- Limbah Utilitas
- Limbah Operasional
Sistem Pengolahan Air Limbah
- Desain IPAL
- Unit Pengolahan
- Kapasitas IPAL
- Flow Diagram
Titik Pembuangan
- Koordinat Outlet
- Badan Air Penerima
- Sistem Pemantauan
- Debit Air Limbah
Pemenuhan Baku Mutu
- Parameter Air Limbah
- Hasil Uji Laboratorium
- Perhitungan Beban Pencemar
- Evaluasi Kepatuhan
Layanan yang Kami Berikan
Penyusunan Dokumen Pertek BMAL
- Penyusunan Dokumen Lengkap
- Perhitungan Teknis Air Limbah
- Analisis Baku Mutu
- Penyusunan Lampiran Teknis
Survey Lapangan
- Survey Lokasi
- Pemeriksaan IPAL
- Verifikasi Outlet
- Dokumentasi Lapangan
Pendampingan Pengajuan
- Registrasi OSS RBA
- Upload Dokumen
- Koordinasi Instansi
- Monitoring Proses Persetujuan
Konsultasi Lingkungan
- Persetujuan Lingkungan
- SLO Air Limbah
- UKL-UPL
- AMDAL
Dokumen yang Dibutuhkan
- NIB Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- Akta Pendirian dan Perubahan
- Persetujuan Lingkungan
- Dokumen UKL-UPL atau AMDAL
- Layout Lokasi
- Layout IPAL
- Data Produksi
- Data Air Limbah
- Hasil Uji Laboratorium
- Titik Koordinat Outlet
Tahapan Pengurusan Pertek BMAL
1. Konsultasi Awal
Identifikasi kewajiban dan kebutuhan Pertek BMAL.
2. Survey Lapangan
Pemeriksaan fasilitas IPAL dan titik pembuangan.
3. Pengumpulan Data
Pengumpulan dokumen legalitas dan data teknis.
4. Penyusunan Dokumen
Pembuatan dokumen teknis sesuai regulasi.
5. Pengajuan ke Sistem
Pengajuan melalui sistem OSS dan instansi terkait.
6. Persetujuan Teknis Terbit
Dokumen Pertek BMAL diterbitkan setelah evaluasi selesai.
Mengapa Memilih Kami?
- Tim Ahli Lingkungan Berpengalaman
- Memahami Regulasi KLHK Terbaru
- Pendampingan Sampai Persetujuan Terbit
- Survey Lapangan Profesional
- Harga Transparan
- Layanan Seluruh Indonesia
FAQ
Apa itu Pertek BMAL?
Pertek BMAL adalah Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang wajib dimiliki oleh usaha yang menghasilkan dan membuang air limbah ke lingkungan.
Apakah Pertek BMAL menggantikan Izin Pembuangan Air Limbah?
Ya. Setelah berlakunya PP Nomor 22 Tahun 2021, mekanisme perizinan berubah menjadi Persetujuan Teknis dan SLO.
Apakah semua perusahaan wajib memiliki Pertek BMAL?
Tidak. Hanya usaha atau kegiatan yang menghasilkan dan membuang air limbah ke lingkungan sesuai ketentuan yang diwajibkan memiliki Pertek BMAL.
Berapa lama proses pengurusan?
Umumnya 14–60 hari kerja tergantung kompleksitas kegiatan dan proses evaluasi instansi.
Apakah bisa dibantu sampai persetujuan terbit?
Ya. Kami mendampingi mulai dari survey, penyusunan dokumen, pengajuan, hingga persetujuan diterbitkan.
