Pengurusan Rintek Limbah B3 Cepat, Lengkap dan Sesuai Regulasi

Kami membantu perusahaan dalam penyusunan dokumen Rintek Limbah B3 untuk kebutuhan Persetujuan Teknis (Pertek), Persetujuan Lingkungan, dan kepatuhan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan KLHK.

✅ Konsultasi Gratis
✅ Tim Ahli Lingkungan Berpengalaman
✅ Pendampingan Hingga Persetujuan
✅ Sesuai Permen LHK No. 6 Tahun 2021
✅ Layanan Seluruh Indonesia


Apa Itu Rintek Limbah B3?

Rintek Limbah B3 atau Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 adalah dokumen teknis yang menjelaskan secara rinci mengenai kegiatan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk jenis limbah, sumber limbah, karakteristik, kapasitas penyimpanan, desain fasilitas, sistem keamanan, dan tata cara pengelolaannya. Dokumen ini menjadi salah satu syarat dalam pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Persetujuan Lingkungan.

Rintek hanya mengatur aspek penyimpanan limbah B3 dan tidak mencakup kegiatan pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan, maupun penimbunan limbah B3.


Mengapa Rintek Limbah B3 Penting?

Memenuhi Persyaratan Persetujuan Lingkungan

Rintek menjadi dokumen pendukung dalam proses pengajuan Persetujuan Teknis dan Persetujuan Lingkungan melalui OSS RBA.

Menjamin Keamanan Penyimpanan Limbah B3

Dokumen ini memastikan fasilitas penyimpanan telah dirancang sesuai standar keamanan dan perlindungan lingkungan.

Menghindari Risiko Sanksi

Perusahaan yang menghasilkan Limbah B3 wajib memenuhi ketentuan pengelolaan dan penyimpanan sesuai regulasi yang berlaku.

Mendukung Kepatuhan Perusahaan

Rintek menunjukkan komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan yang baik dan berkelanjutan.


Siapa yang Membutuhkan Rintek Limbah B3?

Industri Manufaktur

Fasilitas Kesehatan

Industri Energi dan Pertambangan

Sektor Jasa dan Perdagangan

Setiap kegiatan usaha yang menghasilkan Limbah B3 dan memiliki fasilitas penyimpanan sementara umumnya memerlukan penyusunan Rintek sesuai ketentuan pengelolaan Limbah B3.


Isi Dokumen Rintek Limbah B3

Dokumen Rintek umumnya memuat:

Identifikasi Limbah B3

Fasilitas Penyimpanan

Sistem Operasional

Sistem Keselamatan

Pemantauan dan Pelaporan

Muatan tersebut merupakan bagian utama yang dipersyaratkan dalam penyusunan Penyimpanan Limbah B3.


Layanan yang Kami Berikan

Penyusunan Dokumen Rintek

Survey Lapangan

Desain TPS Limbah B3

Pendampingan Persetujuan


Persyaratan Dokumen


Tahapan Penyusunan Rintek

1. Konsultasi Awal

Identifikasi kebutuhan dan jenis Limbah B3.

2. Survey Lokasi

Pemeriksaan fasilitas penyimpanan dan kondisi lapangan.

3. Pengumpulan Data

Pengumpulan data teknis dan dokumen perusahaan.

4. Penyusunan Dokumen

Pembuatan dokumen Rintek sesuai regulasi.

5. Review dan Revisi

Penyempurnaan dokumen apabila diperlukan.

6. Pendampingan Pengajuan

Pendampingan hingga proses persetujuan teknis.


Mengapa Memilih Kami?


FAQ

Apa itu Rintek Limbah B3?

Rintek Limbah B3 adalah dokumen rincian teknis yang menjelaskan sistem penyimpanan Limbah B3 pada suatu kegiatan usaha.

Apakah Rintek menggantikan Izin TPS Limbah B3?

Ya. Setelah berlakunya PP Nomor 22 Tahun 2021, penyimpanan Limbah B3 menggunakan mekanisme Rintek dan Persetujuan Lingkungan, bukan lagi izin TPS Limbah B3 seperti sebelumnya.

Apakah semua perusahaan wajib memiliki Rintek?

Perusahaan yang menghasilkan Limbah B3 dan melakukan penyimpanan sementara Limbah B3 wajib memenuhi ketentuan penyimpanan sesuai regulasi yang berlaku.

Berapa lama proses penyusunan Rintek?

Umumnya 3–14 hari kerja tergantung kompleksitas kegiatan usaha dan data yang tersedia.

Apakah melayani seluruh Indonesia?

Ya, kami melayani penyusunan dokumen Rintek Limbah B3 untuk seluruh wilayah Indonesia.

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA SEKARANG JUGA

Contact Form Demo (#3)